PESHUM
Vol. 5 No. 1: Desember 2025

Perlindungan Hukum Bagi Driver Ojek Online Maxim Atas Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Di Kota Bengkulu

Achmad Fikri Ar Rasyid (Unknown)
Uswatun Hasanah (Unknown)
Andri Zulfan (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2025

Abstract

Perkembangan transportasi online seperti Maxim di Kota Bengkulu mempermudah masyarakat dalam layanan transportasi dan pengantaran dengan tarif terjangkau. Namun, sering terjadi pembatalan sepihak oleh konsumen yang menimbulkan kerugian bagi driver, baik secara materi maupun waktu. Berdasarkan penelitian dengan metode hukum empiris dan pendekatan yuridis socio-legal, ditemukan bahwa belum ada aturan hukum yang secara tegas melindungi driver dari kerugian tersebut. Maxim hanya memberikan sanksi ringan berupa pemblokiran akun konsumen tanpa ganti rugi bagi driver. Upaya hukum yang dapat dilakukan driver meliputi pengaduan ke Lembaga Perlindungan Konsumen atau BPSK, gugatan perdata atas dasar wanprestasi, serta pelaporan ke pihak Maxim agar konsumen dikenai sanksi. Oleh karena itu, diperlukan aturan hukum yang lebih jelas untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi driver ojek online.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

PESHUM

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora menerbitkan artikel bidang: (1) Pendidikan: Pendidikan dan Pembelajaran, Pendidikan Karakter, Pendidikan Inklusi, Kurikulum Pendidikan. (2) Sosial: Ekonomi, ...