Penelitian ini mengkaji pengaturan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. KUHP hanya mengatur kekerasan secara umum sehingga belum mampu menyesuaikan dengan karakteristik relasi domestik yang kompleks. Sebaliknya, UU PKDRT memberikan definisi yang lebih jelas, klasifikasi bentuk kekerasan, serta mekanisme perlindungan korban yang lebih komprehensif. Meskipun demikian, penerapannya masih menghadapi kendala seperti rendahnya pemahaman aparat, kesulitan pembuktian, dan faktor sosial budaya yang membuat korban enggan melapor. Penelitian ini menyimpulkan bahwa UU PKDRT lebih efektif memberikan perlindungan, namun memerlukan peningkatan sosialisasi dan penguatan penegakan hukum.
Copyrights © 2026