Penelitian ini berjudul “Implikasi Ketiadaan Perjanjian Kerja terhadap Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Pekerja Sektor Informal di Kabupaten Buleleng (Studi pada Bidang Jasa di Kecamatan Buleleng)”. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan socio-legal untuk mengkaji dampak ketiadaan perjanjian kerja tertulis terhadap perlindungan K3 bagi pekerja sektor informal. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan perjanjian kerja melemahkan posisi pekerja informal dalam memperoleh hak perlindungan keselamatan kerja, diperparah oleh faktor sosio-kultural yang menekankan hubungan kekeluargaan sehingga mengabaikan aspek hukum formal. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara norma hukum ketenagakerjaan dengan realitas sosial, serta menunjukkan lemahnya penerapan asas keadilan dalam hubungan keperdataan.
Copyrights © 2026