Pada penelitian ini didasarkan pada pentingnya penyuluhan hukum dalam mendukung reintegrasi sosial serta diharapkan dapat menekan angka residivisme. Metode yang digunakan dengan pendekatan kualitatif dengan studi kasus, pengumpulan data dilalukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil peneltian klien medapat pemahaman hak dan kewajiban hukum. Dengan keterlibatan Pokmas Lipas ini agar memberikan kontribusi positif terhadap keberhasilan program pembimbingan dan reintegrasi sosial, namun perlu adanya sinergi yang baik antara bapas, pokmas, dan masyarakat luas
Copyrights © 2025