PESHUM
Vol. 5 No. 1: Desember 2025

Hak Imunitas Advokat pada Perbuatan Menghalangi Proses Peradilan (Obstruction of Justice) Terhadap Penyidikan Tindak Pidana Korupsi

La Radi Eno (Unknown)
Yossi Agnesia Napitupulu (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2025

Abstract

Advokat dalam menjalankan tugasnya membela klien mempunyai hak imunitas, artinya hak yang memberikan keistimewaan untuk tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugasnya. Pada praktiknya, advokat dalam membela hak-hak klien sering dipandang keliru dan dianggap sebagai tindakan yang menghalangi proses peradilan (obstruction of justice). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sementara dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif analistis yang bertujuan untuk menggambarkan keadaan objek atau masalahnya secara jelas, sistematis, dan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum. Berdasarkan dari hasil penelitian ini maka diperoleh kesimpulan, pertama, pengaturan kedudukan hak imunitas advokat pada perbuatan menghalangi proses peradilan (obstruction of justice) dalam penyidikan tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa advokat dalam menjalankan tugasnya membela klien berlandaskan itikad baik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Advokat. Keterkaitan antara hak imunitas advokat dengan tindakan obstruction of justice ditandai dengan tanggung jawab advokat ketika menjalankan profesinya dalam hal mencari kebenaran materiil demi kepentingan klien.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

PESHUM

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora menerbitkan artikel bidang: (1) Pendidikan: Pendidikan dan Pembelajaran, Pendidikan Karakter, Pendidikan Inklusi, Kurikulum Pendidikan. (2) Sosial: Ekonomi, ...