Penelitian ini bertema tentang: Pendaftaran Ulang Jaminan Fidusia Yang Belum Dilakukan Roya Atau Penghapusan. Masalah yang dirumuskan adalah, Pertama bagaimana prosedur pendaftaran ulang objek Jaminan Fidusia yang pernah didaftarkan, Kedua bagaimana kepastian hukum terhadap objek Jaminan Fidusia yang didaftarkan ulang dan tidak dilakukan Roya atau Penghapusan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif atau studi dokumen hukum. Bahan hukum bersumber dari data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan: Pertama, bahwa dalam Pasal 17 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 Jaminan Fidusia tidak akan dapat didaftarkan kembali apabila belum dilaksanakan penghapusan Jaminan Fidusia. Kedua, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 bahwa kepastian hukum status Objek Jaminan Fidusia yang belum dilakukan penghapusan oleh Pihak kreditor terhadap Objek Jaminan Fidusia tersebut tidak dapat didaftarkan kembali. Perlu adanya peningkatan atau pembaharuan sistem aplikasi fidusia secara elektronik terhadap fidusia ulang yang belum dilakukan penghapusan untuk menjamin kepastian hukum. Saran yang diberikan sebaiknya ada upaya bagi pihak pemerintah untuk merancang suatu aturan dan sanksi yang tegas dan kemudian dicantumkan pada hukum tertulis.
Copyrights © 2026