Salah satu masalah yang timbul dalam sengketa hak atas tanah adalah mengenai batas kepemilikan hak atas tanah yang tidak diberi tanda. Pemasangan tanda batas tanah bertujuan untuk menghindari sengketa hak atas tanah dan memberikan perlindungan hukum hak atas tanah milik seseorang. fungsi pemasangan tanda batas hak atas tanah untuk mempercepat dan mempermudah proses pengukuran tanah, pemasangan tanda batas memungkinkan petugas pertanahan untuk melakukan pengukuran tanah dengan lebih cepat dan mudah dengan memberikan kepastian atas luasan tanah yang dimiliki. Tanda batas membantu dalam memberikan kepastian atas luasan tanah yang dimiliki, sehingga dapat mengurangi potensi sengketa terkait dengan batas-batas tanah. Dapat juga sebagai acuan bagi orang lain dimana saja letak batas-batas tanah mereka, tanda batas tanah ini juga berfungsi sebagai acuan bagi orang lain untuk mengetahui letak tanah yang dikuasai, sehingga dapat mengurangi terjadinya kesalahan ukur terhadap tanah yang dimiliki atau dikuasai. Pemasangan tanda batas juga dapat membantu dalam menjaga aset negara, terutama jika tanah tersebut merupakan bagian dari aset negara yang belum bersertipikat.
Copyrights © 2025