Kerusakan ekosistem hulu daerah aliran sungai yang berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang di Sumatra menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, khususnya terkait pertanggungjawaban perusahaan sebagai pelaku kegiatan usaha. Artikel ini menganalisis konstruksi pertanggungjawaban hukum perusahaan atas kerusakan ekosistem hulu dalam perspektif hukum lingkungan dan hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum lingkungan Indonesia telah mengatur pertanggungjawaban perusahaan melalui instrumen administratif, perdata, dan pidana, termasuk penerapan prinsip strict liability. Namun, penegakan hukumnya masih menghadapi kendala struktural, terutama dalam pembuktian hubungan kausal dan efektivitas pemulihan lingkungan. Pendekatan hak asasi manusia memperkuat konstruksi pertanggungjawaban tersebut dengan menempatkan kerusakan lingkungan sebagai pelanggaran hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Artikel ini menegaskan perlunya integrasi pendekatan hukum lingkungan dan hak asasi manusia untuk memperkuat akuntabilitas perusahaan dan efektivitas penegakan hukum lingkungan.
Copyrights © 2026