Perkembangan struktur ekonomi dan organisasi dalam masyarakat modern telah mendorong munculnya berbagai bentuk kejahatan yang dilakukan melalui korporasi dengan konsekuensi yang signifikan terhadap kepentingan publik. Fenomena ini menimbulkan persoalan mendasar dalam hukum pidana, khususnya terkait konstruksi pertanggungjawaban pidana yang secara tradisional berorientasi pada pelaku individual. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep pertanggungjawaban pidana korporasi serta relevansinya dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan pertanggungjawaban pidana individual tidak lagi memadai dalam merespons kejahatan korporasi yang bersifat kolektif dan sistemik. Oleh karena itu, pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana menuntut penafsiran konsep kesalahan secara fungsional dan institusional. Penerapan model pertanggungjawaban pidana korporasi seperti strict liability, vicarious liability, dan identification theory dipandang relevan untuk menjembatani kesenjangan antara doktrin hukum pidana klasik dan realitas kejahatan korporasi modern. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, diperlukan penataan kerangka normatif yang lebih koheren agar pertanggungjawaban pidana korporasi dapat diterapkan secara konsisten dan memberikan kepastian hukum.
Copyrights © 2025