Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Garut atas pencemaran lingkungan akibat ketidakberfungsian Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Sukamentri sejak tahun 2000 hingga 2025. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi literatur terhadap berbagai regulasi daerah dan dokumen resmi pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut lalai melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) huruf h dan Pasal 69 ayat (1) huruf e–f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kelalaian tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata) yang menimbulkan tanggung jawab hukum administratif, perdata, dan pidana. Penelitian merekomendasikan pemulihan lingkungan, audit penggunaan anggaran revitalisasi IPLT, serta penegakan hukum terhadap pihak yang lalai agar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat dapat terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Copyrights © 2026