Penelitian ini mengkaji pemaksaan perkawinan sebagai bentuk kekerasan seksual dalam perspektif hukum pidana Indonesia dan norma sosial yang berlaku. Fokus diarahkan pada praktik penggerebekan oleh masyarakat dan tekanan sosial yang menyebabkan perkawinan tanpa persetujuan bebas, yang kerap dibenarkan atas nama kehormatan, agama, dan pemulihan moral. Praktik ini, meskipun dinormalisasi secara sosial, bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis, penelitian ini mengeksplorasi ketentuan hukum yang mengatur pemaksaan perkawinan, konsep keadilan substantif, serta landasan filosofis perlindungan hak asasi manusia. Temuan menunjukkan bahwa pemaksaan perkawinan mencerminkan ketimpangan struktural yang berakar pada budaya patriarki, di mana norma sosial sering kali mengabaikan otonomi individu, khususnya perempuan. Teori Hukum Responsif dan Teori Hukum Feminis digunakan untuk menganalisis bagaimana hukum dapat membongkar struktur sosial yang melegitimasi kekerasan dan mendorong kerangka hukum yang berorientasi pada keadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum tidak hanya harus berfungsi sebagai alat represif, tetapi juga sebagai instrumen transformatif yang melindungi martabat, kebebasan, dan otonomi setiap individu, serta mendorong reformasi hukum dan re-edukasi sosial agar praktik komunal selaras dengan prinsip-prinsip hukum nasional.
Copyrights © 2025