Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum perubahan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta menilai kesesuaiannya dengan asas kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan historis terhadap dinamika pembentukan UU Desa. Data penelitian diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum tata negara, teori demokrasi, serta berbagai temuan empiris mengenai praktik pemerintahan desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun didasari oleh pertimbangan politik hukum yang berfokus pada stabilitas pemerintahan desa, namun belum disertai mekanisme akuntabilitas, pengawasan, dan evaluasi kekuasaan yang memadai. Perpanjangan masa jabatan ini berpotensi mengurangi ruang partisipasi dan kontrol rakyat karena memperpanjang interval pemilihan, sehingga melemahkan prinsip kedaulatan rakyat. Selain itu, kondisi sosial-politik desa yang cenderung paternalistik serta lemahnya fungsi BPD memperbesar risiko konsentrasi kekuasaan lokal (local authoritarianism). Temuan ini menunjukkan bahwa kebijakan legislasi tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip demokrasi dan pembatasan kekuasaan dalam negara hukum Indonesia. Oleh karena itu, perubahan masa jabatan kepala desa perlu dikaji kembali melalui mekanisme legislative review dan diperkuat dengan regulasi pengawasan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, akuntabel, dan konstitusional.
Copyrights © 2025