Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum bagi nasabah sebagai korban tindak pidana perbankan di Indonesia serta upaya hukum yang dapat ditempuh untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah telah diatur dalamĀ Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK No. 6/POJK.07/2022 yang menggantikan POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan). Perlindungan tersebut mencakup aspek preventif dan represif, termasuk pertanggungjawaban pidana pelaku dan tanggung jawab BankĀ atas kerugian nasabah. Namun, dalam praktiknya perlindungan hukum belum berjalan optimal karena lemahnya posisi nasabah, keterbatasan akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa, serta belum maksimalnya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perbankan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi perlindungan nasabah, peningkatan peran otoritas jasa keuangan dalam pengawasan dan penegakan hukum serta penyederhanaan mekanisme penyelesaian sengketa agar nasabah sebagai korban tindak pidana perbankan memperoleh perlindungan hukum yang efektif, adil, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026