Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan satu dari sekian banyak agenda besar reformasi yang mengamanatkan kepada pemerintah bahwa salah satu tujuan besar dari adanya reformasi adalah perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang salah satunya dilakukan oleh lembaga birokrasi. Dalam keadaan yang nyata, pelayanan publik yang seyogyanya melayani masyarakat dengan baik, masih ditemukan kendala dan hambatan yang mengganggu peningkatan kualitas pelayanan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana tingkat efektifitas dan efisiensi pelayanan publik setelah dimulainya pelaksanaan agenda perbaikan pelayanan publik oleh pemerintah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan juga studi literatur atau dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian di lembaga birokrasi yang telah disebutkan di atas, ditemukan bahwa pelayanan yang dilakukan oleh BPPT Kota Bandung sudah menunjukkan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan perizinan sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang prima, seperti akuntabilitas, transparansi, jaminan kepastian waktu, kemudahan, serta kelancaran yang dirasakan oleh pelanggan, dalam mengurus perizinan yang dibutuhkanya
Copyrights © 2016