Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 3 No. 1 (2026): JANUARI 2026

ASAS ASAS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Jaka Ragil Daulay (Unknown)
Siti Luthfiyah Nabilah (Unknown)
Afriza Yeni Nasution (Unknown)
Diva Dwi Raissa (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jan 2026

Abstract

Hukum Perdata Internasional (HPI) muncul sebagai konsekuensi logis dari intensitas hubungan hukum lintas negara yang mengandung unsur asing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis asas-asas utama dalam HPI serta fungsi dan tujuannya dalam menciptakan ketertiban hukum global. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas-asas HPI, seperti asas nasionalitas (lex patriae), asas domisili, dan asas-asas khusus terkait status badan hukum serta perkawinan campuran, berfungsi sebagai pedoman krusial dalam menentukan hukum yang berlaku (lex causae) dan forum yang berwenang. Penerapan asas-asas ini bertujuan untuk mengatasi konflik hukum (conflict of laws), menjamin kepastian hukum, serta mewujudkan keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Keberadaan asas-asas HPI menjadi jembatan antara berbagai sistem hukum di dunia guna mendukung harmonisasi hukum internasional di era globalisasi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...