Hukum Perdata Internasional (HPI) muncul sebagai konsekuensi logis dari intensitas hubungan hukum lintas negara yang mengandung unsur asing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis asas-asas utama dalam HPI serta fungsi dan tujuannya dalam menciptakan ketertiban hukum global. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas-asas HPI, seperti asas nasionalitas (lex patriae), asas domisili, dan asas-asas khusus terkait status badan hukum serta perkawinan campuran, berfungsi sebagai pedoman krusial dalam menentukan hukum yang berlaku (lex causae) dan forum yang berwenang. Penerapan asas-asas ini bertujuan untuk mengatasi konflik hukum (conflict of laws), menjamin kepastian hukum, serta mewujudkan keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Keberadaan asas-asas HPI menjadi jembatan antara berbagai sistem hukum di dunia guna mendukung harmonisasi hukum internasional di era globalisasi.
Copyrights © 2026