Korupsi merupakan kejatahan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak pada perekonomian negara, kepercayaan publik, dan kualitas demokrasi. Meskipun berbagai instrumen hukum telah dibentuk untuk memberantas korupsi, namun realitas penegakan hukum di Indonesia saat ini masih menjadi fenomena serius yang tidak dapat dianggap biasa. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis penanganan perkara korupsi, khususnya terkait tidak adanya efek jera bagi pelaku, praktik persaingan terget antar Lembaga yang bertugas untuk memberantasi dan mencegah korupsi, serta problematika pengelolaan narapidana korupsi di Lembaga pemasyarakatan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan melakukan pemdekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukan bahwa pemberantasan korupsi belum sepenuhnya berorientasi pada keadilan substantif, melinkan cenderug terjebak pada formalitas penanganan perkara dan pencapaian target institusional.
Copyrights © 2026