Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 3 No. 1 (2026): JANUARI 2026

EFEKTIVITAS UNDANG - UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT TINDAK PIDANA SUAP OLEH PEJABAT NEGARA

Deva Wira Pramudya (Unknown)
Hudi Yusuf (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jan 2026

Abstract

Tindak pidana suap oleh pejabat negara merupakan bentuk korupsi yang menggerus prinsip negara hukum, merusak integritas penyelenggaraan pemerintahan, dan melemahkan kepercayaan publik. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) hadir sebagai instrumen hukum utama untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera terhadap praktik suap. Namun, dalam praktiknya, tindak pidana suap oleh pejabat negara masih kerap terjadi sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengaturan dan implementasi UU Tipikor. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas UU Tipikor dalam menanggulangi tindak pidana suap oleh pejabat negara melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang didukung kajian putusan pengadilan serta laporan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif pengaturan tindak pidana suap telah dirumuskan secara komprehensif dengan ancaman pidana yang berat, efektivitas penerapannya belum optimal akibat kendala integritas aparat penegak hukum, intervensi kepentingan politik, dan budaya hukum yang belum mendukung pemberantasan korupsi, sehingga diperlukan penguatan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif serta strategi pencegahan yang berkelanjutan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...