Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

EFEKTIVITAS UNDANG - UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT TINDAK PIDANA SUAP OLEH PEJABAT NEGARA Deva Wira Pramudya; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 1 (2026): JANUARI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana suap oleh pejabat negara merupakan bentuk korupsi yang menggerus prinsip negara hukum, merusak integritas penyelenggaraan pemerintahan, dan melemahkan kepercayaan publik. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) hadir sebagai instrumen hukum utama untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera terhadap praktik suap. Namun, dalam praktiknya, tindak pidana suap oleh pejabat negara masih kerap terjadi sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengaturan dan implementasi UU Tipikor. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas UU Tipikor dalam menanggulangi tindak pidana suap oleh pejabat negara melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang didukung kajian putusan pengadilan serta laporan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif pengaturan tindak pidana suap telah dirumuskan secara komprehensif dengan ancaman pidana yang berat, efektivitas penerapannya belum optimal akibat kendala integritas aparat penegak hukum, intervensi kepentingan politik, dan budaya hukum yang belum mendukung pemberantasan korupsi, sehingga diperlukan penguatan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif serta strategi pencegahan yang berkelanjutan.
Analisis Peran Dokter Forensik Dalam Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Lia Lestiani; deva wira pramudya; Hudi Yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memberikan dampak multidimensional terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun hukum. Dalam proses penegakan hukum, pembuktian menjadi tahapan yang sangat menentukan keberhasilan penyidikan hingga persidangan. Salah satu bentuk alat bukti ilmiah yang memiliki kedudukan penting ialah hasil pemeriksaan dokter forensik berupa Visum et Repertum serta keterangan ahli di persidangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran dokter forensik dalam penyidikan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia serta implementasi pelayanan forensik yang dipaparkan dalam kegiatan pembelajaran Kedokteran Forensik di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta materi seminar kedokteran forensik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokter forensik memiliki fungsi strategis sebagai tenaga ahli yang menghasilkan alat bukti ilmiah berupa Visum et Repertum dan memberikan keterangan ahli guna membantu penyidik memperoleh kebenaran materiil. Pelaksanaan pelayanan forensik meliputi pemeriksaan korban hidup, korban meninggal, autopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, radiologi, histopatologi, dan toksikologi. Meskipun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan berupa keterbatasan jumlah dokter forensik, belum meratanya fasilitas pelayanan forensik, keterlambatan pelaporan korban, serta lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum. Oleh karena itu diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kompetensi tenaga forensik, pemerataan fasilitas, serta optimalisasi kerja sama lintas sektor guna meningkatkan efektivitas pembuktian tindak pidana kekerasan seksual.