Tragedi Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) tahun 2022 di Indonesia merupakan titik balik fundamental dalam diskursus hukum kesehatan nasional yang mengungkap kerentanan sistemik dalam tata kelola farmasi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kegagalan struktural negara dalam menjamin keamanan obat sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara dan mengevaluasi efektivitas reformasi regulasi pasca-2022 melalui lensa kewarganegaraan farmasi (pharmaceutical citizenship). Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menelaah transformasi dari Undang-Undang Kesehatan lama ke Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta peraturan pelaksananya hingga tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integritas rantai pasok farmasi sebelum 2022 sangat rentan akibat ketergantungan impor bahan baku sebesar 90% dan lemahnya pengawasan terhadap eksipien non-farmasi. Meskipun reformasi regulasi melalui pengawasan berbasis risiko dan digitalisasi pelaporan telah memperkuat otoritas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), masih terdapat kesenjangan signifikan antara norma hukum dengan implementasi di lapangan, terutama terkait akuntabilitas ganti rugi korban dan transparansi kajian risiko. Artikel ini menyimpulkan bahwa pemulihan hak warga negara menuntut reposisi peran negara dari sekadar regulator administratif menjadi pelindung aktif hak atas obat yang aman sebagai bagian integral dari hak untuk hidup.
Copyrights © 2026