Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Dark Triad Personality and Student Anti-Corruption Perceptions Heryadi, Adi; Anditya, Ariesta Wibisono; Rahmawati, Diah Suci
GUIDENA: Jurnal Ilmu Pendidikan, Psikologi, Bimbingan dan Konseling Vol 14, No 1 (2024)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24127/gdn.v14i1.8844

Abstract

Several previous studies suggested that personality factors influence corrupt behavior (Abidin and Siswadi, 2015), Zhao et al. (2016). A survey by Matulessy et al. (2021) and research by Putri and Rahayu (2021) found that dark personality (Paulhus and Williams, 2002) is a factor that can influence corrupt behavior. The last two studies used civil servants and the private sector as research subjects. This research aims to determine the relationship between students' dark personality or dark triad personality and students' anti-corruption perceptions. This research involved 125 respondents who were students at the Unjaya Faculty of Economics and Social Sciences and were selected using a non-random sampling method. The data collection tool in this research was the Dark Triad Personality Scale. Adapted from the Jones and Paulhus Short Dark Triad (SD3) measurement instrument and has a coefficient valueCronbach alpha of .820, according to Hasanati & Istiqomah (2018), with a coefficient value Back alpha of .960. The findings show a relationship between dark triad personality and student anti-corruption attitudes. The correlation coefficient (correlation Pearson) is .220, and the significance level is .000. The correlation coefficient is more significant than .05 (p < .05), and the one-sided significance level is less than .05 (p < .05). Therefore, this relationship is considered vital.
Melatih Kejujuran Anak Usia Dini, Upaya Membangun Karakter Anti Korupsi Heryadi, Adi; Pusvitasari, Putri; Pradana, Wina Driyan; Rahmawati, Diah Suci
The Journal of Innovation in Community Empowerment Vol 5 No 2 (2023): Journal of Innovation in Community Empowerment (JICE)
Publisher : Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30989/jice.v5i2.967

Abstract

Skor indeks persepsi korupsi Indonesia tahun 2022 yang dirilis transparansi internasional pada awal Januari 2023 mengundang keprihatinan bagi kita semua. Skor IPK Indonesia 34 dan berada di peringkat 110 atau turun dari posisi 96 pada tahun sebelumnya. Di kawasan Asia Tenggara saja Indonesia berada di bawah Singapura, Vietnam dan Malaysia. Kondisi inimenjadi keprihatinan kita semua. Hasil penelitian Heryadi & Madjid (2021) serta Heryadi & Subandi (2021) menunjukkan pentingnya menanamkan nilai-nilai kejujuran pada anak usia dini dengan berbagai metode sebagai bagian dari upaya mencetak generasi anti korupsi, namun belum banyak yang menyadari bahwa karakter anti korupsi itu harus mulai dilatih dan dibiasakan sejak anak usia dini dan dimulai dari rumah. Melalui kegiatan pengabdian masyarakat dosen ini pengabdi mencoba ikut berkontribusi dengan memberikan penyuluhan untuk ibu-ibu Persit Kartika Candra Kirana XXX Kodim 0729 Bantul DIY bagaimana melatih kejujuran anak usia dini untuk membangun karakter anti korupsi. Kegiatan ini merupakan hilirisasi hasil penelitian dan dilaksanakan dengan metode ceramah, diskusi dan dialog dengan peserta. Peserta kegiatan ini adalah 100 orang ibu-ibu anggota Persit Kartika Candra Kirana XXX Kodim 0729 Bantul DIY. Hasil dari evaluasi yang dilakukan terhadap 57 peserta dari 100 orang peserta yang hadir dan mengisi form evaluasi di peroleh hasil bahwa 84,2% peserta bisa memahami materi yang diberikan, 80,7% peserta mengatakan bahwa materi yang disampaikan bisa diaplikasikan di rumah dan 78,9% peserta mengatakan bahwa metode dialog dan diskusi efektif dalam proses penyampaian materi.
Dekonstruksi Kegagalan Tata Kelola Farmasi dan Transformasi Kewarganegaraan Farmasi Pasca-Tragedi GGAPA 2022 Rahmawati, Diah Suci; Agustina, Cindy; Novita, Dina; Kusmayanti, Elvina; Sugiartiningsih
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 1 (2026): JANUARI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tragedi Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) tahun 2022 di Indonesia merupakan titik balik fundamental dalam diskursus hukum kesehatan nasional yang mengungkap kerentanan sistemik dalam tata kelola farmasi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kegagalan struktural negara dalam menjamin keamanan obat sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara dan mengevaluasi efektivitas reformasi regulasi pasca-2022 melalui lensa kewarganegaraan farmasi (pharmaceutical citizenship). Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menelaah transformasi dari Undang-Undang Kesehatan lama ke Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta peraturan pelaksananya hingga tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integritas rantai pasok farmasi sebelum 2022 sangat rentan akibat ketergantungan impor bahan baku sebesar 90% dan lemahnya pengawasan terhadap eksipien non-farmasi. Meskipun reformasi regulasi melalui pengawasan berbasis risiko dan digitalisasi pelaporan telah memperkuat otoritas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), masih terdapat kesenjangan signifikan antara norma hukum dengan implementasi di lapangan, terutama terkait akuntabilitas ganti rugi korban dan transparansi kajian risiko. Artikel ini menyimpulkan bahwa pemulihan hak warga negara menuntut reposisi peran negara dari sekadar regulator administratif menjadi pelindung aktif hak atas obat yang aman sebagai bagian integral dari hak untuk hidup.