Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara serta merusak sendi-sendi pemerintahan dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak hanya menekankan pada pemidanaan badan, tetapi juga pada upaya pemulihan aset dan pemberian efek jera. Pemiskinan dan perampasan aset pelaku korupsi dipandang sebagai instrumen penting dalam pemberatan pidana guna menutup peluang pelaku menikmati hasil kejahatan. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis pemiskinan dan perampasan aset sebagai instrumen pemberatan pidana dalam tindak pidana korupsi ditinjau dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa perampasan aset dan pidana uang pengganti memiliki dasar hukum yang kuat sebagai bagian dari sanksi pidana tambahan, namun penerapannya sebagai instrumen pemiskinan pelaku korupsi masih menghadapi kendala normatif dan implementatif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan konsistensi penegakan hukum agar pemiskinan melalui perampasan aset dapat berfungsi optimal sebagai sarana pemberatan pidana dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2026