ABSTRAKPenelitian ini membahas peran sentral Kejaksaan dalam penyitaan aset pelakutindak pidana korupsi sebagai bagian integral dari penegakan hukum di Indonesia.Korupsi sebagai kejahatan luar biasa menimbulkan dampak besar bagi keuangannegara dan masyarakat. Kejaksaan memiliki kewenangan ganda sebagai penyidik,penuntut umum, dan eksekutor dalam proses penyitaan aset yang diduga hasilkorupsi guna mencegah perpindahan aset dan mengembalikan kerugian negara.Mekanisme penyitaan meliputi identifikasi, permohonan ke pengadilan,pelaksanaan, pengelolaan, dan pelelangan aset dengan prinsip legalitas danpenghormatan terhadap hak terdakwa. Penelitian menggunakan metode yuridisnormatif dengan analisis kualitatif peraturan perundang-undangan dan literaturhukum. Hasil penelitian menekankan pentingnya koordinasi antarpenegak hukumdan pembentukan tim khusus untuk mengatasi kendala teknis dan hukum dalampenyitaan aset. Penyitaan aset bukan hanya alat bukti tetapi juga sarana pemulihanekonomi negara dan penguatan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.Kata Kunci: Kejaksaan; Penyitaan Aset; Tindak Pidana Korupsi; PenegekanHukum
Copyrights © 2025