ABTRAKPenelitian ini membahas mekanisme penanganan perkara perdata oleh JaksaPengacara Negara (JPN) dalam mewakili BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalahuntuk mengetahui peran, kewenangan, serta prosedur hukum yang dilakukan JPNdalam menegakkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosialtenaga kerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif denganmetode studi kepustakaan (library research) yang berfokus pada analisis peraturanperundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwaJPN berwenang bertindak di bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkanPasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 jo. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentangKejaksaan Republik Indonesia, termasuk dalam menangani sengketa hukum BPJSKetenagakerjaan baik secara litigasi maupun non-litigasi. Keberadaan JPNberperan penting dalam melindungi kepentingan hukum negara serta memastikanterlaksananya program jaminan sosial ketenagakerjaan secara adil dan berkeadilan.Kata Kunci: Jaksa Pengacara Negara, BPJS Ketenagakerjaan, Perkara Perdata,Jaminan Sosial.
Copyrights © 2025