Usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki peran penting dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, masih banyak pelaku usaha pangan yang menghadapi kendala dalam memenuhi legalitas usaha, terutama sertifikasi halal. Di Kecamatan Cerme, para pengusaha kecil masih kurang memahami mekanisme sertifikasi halal gratis melalui skema deklarasi mandiri, sehingga membuat kepercayaan konsumen rendah dan daya saing produk terbatas. Program pendampingan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan legalitas produk pangan mitra melalui proses sertifikasi halal self-declare. Kegiatan dilaksanakan melalui observasi langsung, wawancara, dokumentasi, serta pendampingan teknis selama empat kali pertemuan pada bulan September hingga Oktober. Fasilitator program pemberdayaan usaha memanfaatkan aplikasi digital untuk asesmen usaha, penyampaian materi, monitoring, hingga pengajuan sertifikasi halal melalui platform resmi. Tahapan program mencakup penilaian profil usaha, edukasi mengenai pentingnya legalitas halal, pendampingan pembuatan identitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha, serta bimbingan dalam proses pendaftaran sertifikasi halal yang dilengkapi verifikasi proses produksi. Hasil pendampingan menunjukkan peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas. Dua nasabah berhasil memperoleh sertifikat halal dan memperbaiki identitas usaha. Legalitas ini meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas peluang pemasaran, serta memperkuat daya saing produk pangan skala mikro di Kecamatan Cerme.
Copyrights © 2026