Hukum adat merupakan sistem hukum yang lahir dari kehidupan masyarakat Indonesia dan menjadi salah satu fondasi utama bagi pembentukan hukum nasional. Salah satu bidang penting dalam hukum adat adalah kewarisan, yaitu proses peralihan harta dan tanggung jawab dari generasi tua kepada generasi muda. Kewarisan dalam hukum adat tidak bersifat tunggal, melainkan sangat bergantung pada sistem kekerabatan yang dianut oleh masing-masing masyarakat hukum adat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan konsep kewarisan dalam beberapa sistem adat utama di Indonesia, yakni Minangkabau, Batak, dan Jawa, yang mewakili sistem matrilineal, patrilineal, dan parental. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif dan pendekatan antropologis, penelitian ini menemukan bahwa perbedaan sistem kekerabatan menghasilkan variasi dalam pola pewarisan, kedudukan ahli waris, dan jenis harta warisan. Namun, ketiganya memiliki kesamaan prinsip, yaitu menjaga keseimbangan, kelangsungan keluarga, dan solidaritas sosial. Temuan ini menegaskan bahwa hukum adat masih memiliki relevansi kuat dalam konteks modern, selama nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan tetap dijaga.
Copyrights © 2026