Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi kepailitan terhadap hubungan kerja dan hak-hak karyawan berdasarkan ketentuan hukum kepailitan dan ketenagakerjaan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepailitan perusahaan menimbulkan pemutusan hubungan kerja secara hukum yang berdampak pada hilangnya penghasilan dan hak normatif pekerja apabila tidak ada perlindungan hukum yang efektif. Meskipun peraturan perundang-undangan telah mengatur hak preferen pekerja atas upah dan pesangon, dalam praktiknya sering tidak terpenuhi akibat keterbatasan aset perusahaan pailit dan lemahnya pengawasan kurator serta hakim pengawas. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, optimalisasi peran kurator, dan pengawasan ketat dari hakim pengawas untuk menjamin hak-hak pekerja terlindungi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu hukum kepailitan dan ketenagakerjaan serta menjadi rekomendasi bagi pembuat kebijakan untuk memperbaiki perlindungan hak-hak pekerja dalam kepailitan perusahaan di masa mendatang.
Copyrights © 2026