Penulisan skripsi ini pada dasarnya untuk mengetahui dan menganalisa pembangunan masyarakat di Desa Sebongkuh khususnya dalam aspek alokasi dana desa. Hal ini didasari bahwa permasalahan desa memiliki pendanaan yang kecil, kesejahteraan masyarakat yang sulit untuk mempunyai pendapatan asli desa, dan rendahnya dana operasional untuk menjalankan pelayanan. Metode penelitian yang dilakukan menggunakan deskriptif kualitatif dengan mewawancarai beberapa pihak terkait anggaran dana desa mulai dari Kepala desa, Sekretaris desa, Kaur perencanaan Desa Sebongkuh, Lembaga pemberdayaan masyarakat Desa Sebongkuh, dan Badan Permusyawaratan Desa. Hasil tersebut menunjukan bahwa penggunaan good governance dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi sudah sesuai karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait anggaran dana secara terbuka dengan melihat kepada banner yang tersebar disekitaran kantor desa. Penggunaan alokasi dana desa menggunakan sistem perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan yang dimana dalam pembuatan rencana tersebut selalu mengedepankan kepentingan maupun kebutuhan dari masyarakat Desa Sebongkuh. Hal ini tentunya menguntungkan bagi masyarakat karena akan mencapai tujuan dan sasaran kedepannya untuk pengembangan pembangunan desa mereka. Saran kedepannya agar pemerintah mau memberikan kesempatan kepada masyarakat Desa Sebongkuh untuk membangun daerahnya dalam melihat sisi aspek keterbukaan pemangku desa dengan rutin memberikan laporan pertanggungjawaban. Kata Kunci: Akuntabilitas, Anggaran Dana Desa, Desa Sebongkuh, Good Governance, Transparansi.
Copyrights © 2023