Penulisan skripsi ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana koordinasi antara Pemerintah Desa dan Badan Usaha Milik Desa dalam meningkatkan pendapatan asli desa Nanga Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu. Penelitian ini dilatar belakangi oleh belum adanya strategi pemasaran yang dibahas bersama oleh Pemerintah Desa Nanga Suhaid dan pengelola BumdesSuhaid Sejahtera yang membuat kegiatan pemasaran tidak terencana secara sistematis dan terukur, dan belum adanya evaluasi maupun bimbingan oleh Pemerintah Desa Nanga Suhaid terhadap masalah kerugian yang diterima oleh BumdesSuhaid Sejahtera sehingga membuat tidak adanya tindakan perbaikan atas penyelenggaraan usaha Bumdes yang tidak optimal. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dan analisa data secara kualitatif, serta menggunakan teori koordinasi menurut S.P. Hasibuan sebagai pisau utama dalam membedah masalah yang terdapat dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini mengindikasikan 4 poin utama, yaitu: 1) Kesatuan tindakan dalam koordinasi dapat disimpulkan berjalan dengan tidak optimal. Adapun hal ini terlihat dari sikap dari masing-masing yang tidak konsisten dalam menjalankan aturan yang telah dibuat bersama tersebut; 2) Komunikasi dalam koordinasi dapat disimpulkan berjalan dengan tidak optimal. Hal ini karena arus informasi guna menggerakkan partisipasi masing-masing dalam menjalankan program Bumdes tidak berjalan secara efektif dan optimal; 3) Pembagian kerja dalam koordinasi dapat disimpulkan berjalan dengan tidak optimal. Hal ini tergambar dari masih ditemukannya fenomena miskomunikasi dan miskonsepsi antara masing-masing pihak yang membuat antara desa dan pengelola Bumdes seolah berjalan sendiri-sendiri; dan 4) Disiplin dalam koordinasi dapat disimpulkan belum berjalan secara optimal. Hal ini dapat dilihat dari beberapa masalah, seperti ketidakselarasan tindakan, komunikasi yang kurang lancar antara masing-masing pihak, dan tidak disiplin dalam memberikan pelaporan terkait dengan progres kegiatan Bumdes. Kata Kunci:Koordinasi, Pemerintah Desa, Badan Usaha Milik Desa, Pendapatan Asli Desa. Â
Copyrights © 2024