Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Peran Badan Pajak dan Retribusi Daerah dalam pelaksanaanpemungutanpajak restoran di Kabupaten Landak. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodekualitatifdeskriptif. Penelitian ini menggunakanteoriperan pemerintah menurut Arif (Dalam Nurdin 2014) yang terdiridari: 1) Regulator, kesimpulannya adalah sudahmempunyaiperaturan yang sudahmencakupkeseluruhan mengenai syarat dan kewajibanwajibpajak restoran yang terdapat di Perda; 2) Dinamisator, kesimpulannya adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak melakukansosialisasi dengan kegiatanpenyuluhansecara langsung maupunmelalui media sosial salah satunyainstagram dan melaluispanduk; 3) Fasilitator, kesimpulannya adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak telahmenyediakansarana dan prasarana yang cukup memadaisertasumberdayamanusia yang masih kurang: 4) Katalisator, kesimpulannya adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak terusmelakukangebrakanterbarudengenmemperkenalkansistemterbaru untuk melapor dan membayarpajaksecaraelektronik dengan maksud untuk mempermudahmasyarakat. Dengan hasil penelitian ini diharapkanperan Badan Pajak dan Retribusi Daerah dapat melaksanakanperannya baik itu secara regulator, dinamisator, fasilitatormaupunkatalisatormenjadilebih baik lagi darisebelumnya. Untuk itu Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak disarankan untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. KataKunci:Peran Pemerintah, Pemungutan, Pajak Restoran.
Copyrights © 2024