Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis peran pemerintah desa dalam pengembangan badan usaha milik desa di Desa Jangkang Dua, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Desa Jangkang Dua dilihat dari peran-perannya sebagai regulator, dinamisator dan fasilitator dalam pengembangan badan usaha milik desa Jangkang Dua. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Subjek penelitian ini terdiri dari 3 (tiga) orang dari unsur Pemerintah Desa Jangkang Dua, dan 2 (dua) orang dari unsur Pengelola Badan Usaha Milik Desa Jangkang Dua. Berdasarkan hasil penelitian peran pemerintah desa Jangkang Dua dalam pengembangan badan usaha milik desanya belum optimal, dapat dilihat sebagai berikut: (1) Peran sebagai regulator yaitu telah menerbitkan berbagai peraturan berskala desa terkait badan usaha milik desa Jangkang Dua; (2) Peran sebagai dinamisator yaitu kurang intensif dalam melakukan rapat bersama pengelola badan usaha milik desa dan kurang intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait badan usaha milik desa Jangkang Dua; (3) Peran sebagai fasilitator yaitu belum pernah memberikan pelatihan kepada pengelola badan usaha milik desa, serta belum mampu memfasilitasi kebutuhan badan usaha milik desa Jangkang Dua. Kata Kunci: Peran; Pemerintah Desa; Pengembangan; BUM Desa.
Copyrights © 2023