Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya pemahaman pelaku UMKM desa binaan di Kabupaten Tangerang mengenai pentingnya legalitas usaha sebagai dasar penguatan kapasitas dan keberlanjutan bisnis. Program ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif tentang manfaat legalitas, jenis-jenis perizinan, serta mendorong kemampuan pelaku usaha untuk mengurus dokumen legalitas secara mandiri. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui sosialisasi materi legalitas, diskusi interaktif, observasi lapangan, serta pendampingan teknis menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif berbasis participatory action. Selama kegiatan, peserta mendapatkan penjelasan mengenai alur perizinan seperti NIB, PIRT, dan sertifikasi halal, kemudian dilanjutkan dengan praktik langsung mempersiapkan dokumen dan membuat akun perizinan daring. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman dan kesiapan UMKM untuk memenuhi legalitas usaha, di mana mayoritas peserta mampu mengenali prosedur, manfaat, dan langkah administratif yang diperlukan. Program ini memberikan indikasi kuat bahwa pendampingan langsung dan berbasis partisipasi efektif dalam memperkuat literasi legalitas serta mendorong transformasi perilaku menuju kepatuhan usaha yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026