Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa kewarisan dari perspektif hukum Islam dan hukum poitif di Indonesia. Hukum kewarisan Islam, yang berlandaskan Al-Quran dan Sunnah, memberikan pedoman jelas dalam pembagian harta warisan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Sementara itu, hukum positif di Indonesia diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menawarkan fleksibilitas dan kebebasan dalam pengaturan warisan melalui wasiat dan perjanjian antar ahli waris. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan pendekatan kualitatif, mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan mendasar dalam pendekatan kedua sistem hukum ini, keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu mencapai distribusi harta warisan yang adil dan penyelesaian sengketa yang efektif. Pengadilan agama dan pengadilan negeri sebagai lembaga yang berwenang dalam penyelesaian sengketa waris, masing-masing memiliki mekanisme dan prosedur yang berbeda namun saling melengkapi. Penelitian ini menyarankan pentingnya harmonisasi antara hukum Islam dan hukum perdata dalam penyelesaian sengketa waris di Indonesia, serta penguatan mekanisme mediasi dan arbitrase untuk mengurangi konflik dan mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Copyrights © 2026