Perkembangan ekonomi digital telah menghadirkan beragam instrumen keuangan baru, salah satunya layanan paylater yang menawarkan kemudahan transaksi berbasis kredit jangka pendek. Meskipun inovatif, model ini menimbulkan persoalan etis terkait potensi riba akibat adanya bunga, biaya layanan, serta denda keterlambatan yang berlapis. Penelitian ini bertujuan menganalisis larangan riba pada transaksi paylater melalui perspektif Fazlur Rahman dengan menerapkan metode double movement sebagai pendekatan hermeneutika dalam memahami ayat-ayat riba secara kontekstual. Penelitian menggunakan metode studi pustaka dengan analisis deskriptif, menelusuri konsep riba dalam Al-Qur’an, pemikiran Fazlur Rahman, serta karakteristik sistem keuangan modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa riba, menurut Rahman, merupakan praktik ekonomi yang bersifat eksploitatif dan merugikan pihak yang lemah. Melalui gerakan pertama double movement, ayat riba dipahami dalam konteks sosial-ekonomi Arab pra-Islam yang menekankan pencegahan penindasan utang. Pada gerakan kedua, prinsip moral Qur’ani tersebut diterapkan pada sistem paylater modern yang dalam praktiknya sering memuat unsur-unsur ketidakadilan, khususnya dalam penetapan bunga tinggi, biaya tersembunyi, dan penalti berlebihan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemikiran Fazlur Rahman relevan dalam menilai transaksi paylater dan memberikan kerangka etis untuk membaca riba modern secara lebih substantif dalam ekosistem keuangan digital.
Copyrights © 2026