Mahar adalah sesuatu pemberian yang wajib menurut mayoritas ulama, sehingga dalam pernikahan diwajibkan seorang suami untuk memberikan mahar kepada istrinya. Fenomena menunda pernikahan pada generasi modern, khususnya Generasi Z, semakin meningkat seiring dengan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya. Salah satu faktor yang turut berpengaruh adalah persepsi mengenai mahar dan biaya pernikahan yang dianggap semakin tinggi dan memberatkan. Dalam tradisi Islam, mahar bukanlah simbol transaksi atau beban material, melainkan tanda cinta, penghormatan, dan ketulusan dari seorang laki-laki kepada perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep mahar sebagai bentuk cinta dalam perspektif hadis dan mengkaji relevansinya sebagai solusi terhadap kecenderungan menunda pernikahan di era modern. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), data dikumpulkan dari hadis-hadis terkait mahar, literatur hukum perkawinan Islam, serta penelitian-penelitian kontemporer mengenai tren pernikahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis-hadis Nabi menekankan kesederhanaan mahar, kemudahan dalam akad nikah, serta pentingnya menghindari tuntutan berlebihan yang dapat menghambat pernikahan. Nilai kesederhanaan dan keikhlasan yang terkandung dalam konsep mahar menurut hadis dapat menjadi pendekatan solutif untuk mengurangi hambatan finansial dan psikologis yang dihadapi generasi modern. Dengan mengembalikan mahar kepada makna syar’inya sebagai tanda cinta dan bukan sebagai simbol kemewahan, fenomena menunda pernikahan dapat diminimalisir, sekaligus memperkuat tujuan pernikahan dalam ajaran Islam