Penelitian ini membahas Putusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat No. 83 Tahun 2023 terkait boikot produk- produk yang terafiliasi dengan israel, ditinjau dari perspektif Siyasah Syar’iyah. Putusan ini menegaskan penerapan prinsip al-maslahah (kemaslahatan) dan al-dharar (menghindari mudarat) sebagai upaya melindungi kepentingan umat Islam, merespons ketidakadilan yang dialami Palestina, sekaligus menjaga agar tidak terjadi kerugian pada kemaslahatan umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research) yang mengandalkan analisis terhadap berbagai sumber tertulis, seperti buku, artikel, dan jurrnal, relevan, guna menggali teori, konsep, dan temuan sebelumnya, serta merumuskan arah penelitian lanjutan melalui sintesis literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MUI Pusat No. 83 Tahun 2023 didasarkan pada tiga pilar utama, yaitu solidaritas terhadap Palestina, penolakan terhadap praktik ketidakadilan internasional, dan perlindungan kemaslahatan umat Islam. Dalam kerangka Siyasah Syar’iyah, boikot dipandang sebagai langkah strategis yang selaras dengan prinsip al-maslahah dan al-dharar. Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan antara tujuan kemaslahatan umat dan potensi dampak ekonomi. Hambatan yang dihadapi meliputi resistensi dari sektor bisnis serta potensi penurunan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, perspektif Siyasah Syar’iyah menggarisbawahi perlunya kebijakan yang proporsional, adaptif, dan mampu mencegah kerusakan yang lebih besar bagi negara, sehingga tujuan kemaslahatan dapat tercapai secara optimal dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025