Penelitian ini bertujuan menganalisis kontribusi hukum Islam dalam penyelesaian konflik sosial berbasis agama dan peranannya dalam memperkuat harmoni masyarakat Indonesia. Manfaat penelitian ini adalah memberikan pemahaman konseptual dan praktis mengenai implementasi prinsip-prinsip hukum Islam dalam mediasi konflik, serta memberikan alternatif penyelesaian yang adaptif dan inklusif bagi masyarakat plural. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif normatif-konseptual dengan pendekatan desk study, memanfaatkan literatur dan dokumen sekunder yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui teknik analisis konten untuk mengidentifikasi prinsip hukum Islam yang diterapkan dalam mediasi konflik sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip mediasi, sulh, dan rekonsiliasi dalam hukum Islam efektif meredam konflik karena menekankan keadilan, kemaslahatan, dan pemulihan hubungan sosial. Integrasi prinsip hukum Islam dengan praktik berbasis Hak Asasi Manusia dan nilai budaya lokal menciptakan model penyelesaian konflik yang lebih diterima masyarakat dibanding pendekatan litigatif formal. Kesimpulannya, hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai norma normatif, tetapi juga sebagai instrumen praktis yang mampu membangun harmoni sosial dan perdamaian berkelanjutan di Indonesia.
Copyrights © 2025