Batik Besurek merupakan salah satu warisan budaya Bengkulu yang telah memperoleh perlindungan hukum melalui Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum RI. Meskipun telah diakui secara hukum, tingkat daya saing Batik Besurek di pasar nasional dan internasional masih rendah akibat minimnya inovasi, keterbatasan akses informasi ekspor, serta rendahnya pemahaman pengrajin terhadap manfaat perlindungan IG. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengrajin Batik Besurek di Kampung Batik, Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu, mengenai peluang ekspor serta pentingnya penguatan IG sebagai instrumen hukum dan ekonomi dalam pengembangan produk budaya lokal. Metode pelaksanaan dilakukan melalui pendekatan partisipatif berupa sosialisasi, diskusi interaktif, dan simulasi sederhana tahapan ekspor serta sistem pembayaran internasional. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan peserta terkait mekanisme ekspor non-komersial, pentingnya legalitas IG, dan potensi kolaborasi dengan instansi seperti Dinas Perindag dan ITPC untuk perluasan pasar. Kegiatan ini memberikan dampak positif terhadap kesadaran hukum dan motivasi pengrajin untuk mengembangkan Batik Besurek agar memiliki nilai ekonomi dan posisi kompetitif di pasar global.
Copyrights © 2025