Pemerintah melakukan reformasi kurikulum guna merespons dinamika teknologi dan sosial-budaya. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi problematika implementasi kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) berdasarkan Pasal 32A Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Kebijakan ini memperkenalkan mata pelajaran pilihan Coding dan AI yang berdampak signifikan pada pembelajaran. Penelitian ini menggunakan desain kualitatif studi pustaka, penelitian ini mengevaluasi kesiapan serta implikasi regulasi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan dua problematika utama. Pertama, kendala sarana dan prasarana digital yang belum memadai menghambat kualitas pembelajaran PAI kontemporer. Kedua, tantangan internalisasi karakter, di mana kemudahan teknologi memicu kesenjangan antara pengetahuan agama dengan praktik kejujuran dan akhlak peserta didik. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis dampak kebijakan teknis (AI dan Coding) terhadap risiko degradasi moral, aspek yang sering terabaikan dalam studi sebelumnya yang cenderung berfokus pada efektivitas manajerial kurikulum. Penelitian ini memberikan wawasan bagi lembaga pendidikan mengenai pentingnya kesiapan fasilitas dan penguatan nilai karakter dalam menghadapi kurikulum berbasis teknologi
Copyrights © 2025