Pandemi COVID-19 mempercepat perubahan pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dari pola konvensional menuju pemanfaatan teknologi digital. Penelitian ini bertujuan mengkaji kebijakan transformasi digital pembelajaran PAI di Indonesia pada masa pascapandemi. Berbeda dari penelitian sebelumnya yang lebih banyak membahas praktik pembelajaran digital di kelas, studi ini secara khusus menganalisis arah dan implementasi kebijakan digitalisasi PAI pada tingkat nasional dan satuan pendidikan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan model analisis kebijakan Dunn melalui telaah dokumen kebijakan, publikasi ilmiah, dan laporan resmi lembaga pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan transformasi digital PAI menitikberatkan pada tiga aspek utama, yaitu penguatan infrastruktur digital, peningkatan kompetensi digital guru PAI, dan integrasi nilai-nilai Islam dalam pembelajaran berbasis teknologi. Namun demikian, implementasi kebijakan masih menghadapi sejumlah kendala, seperti ketimpangan akses teknologi antarwilayah, rendahnya literasi digital pendidik, serta lemahnya sistem evaluasi kebijakan. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara visi kebijakan nasional dan kesiapan satuan pendidikan, serta kurangnya perhatian terhadap aspek pedagogis dan etika digital dalam pembelajaran PAI. Adopsi Learning Management System juga lebih tinggi di madrasah dibandingkan sekolah umum, yang menunjukkan adanya disparitas kelembagaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan transformasi digital PAI perlu direformulasi dengan menekankan prinsip keadilan digital dan etika digital agar pembelajaran PAI di era pascapandemi dapat berlangsung secara lebih efektif, moderat, dan inklusif
Copyrights © 2025