Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi efektivitas penerapan pembiayaan berbasis akad Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah dalam praktik koperasi syariah. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengambilan informan secara snowball, melibatkan pengelola koperasi, tenaga pemasaran, tokoh masyarakat, dan nasabah. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akad Mudharabah dinilai efektif dalam mendukung aktivitas ekonomi nasabah, sementara akad Murabahah dan Musyarakah menunjukkan tingkat efektivitas yang lebih tinggi dalam konteks pemanfaatan pembiayaan dan pengelolaan modal. Temuan lapangan juga mengindikasikan bahwa kepuasan nasabah, penerapan prinsip syariah, rasa aman, dan fleksibilitas layanan menjadi faktor pendukung utama efektivitas pembiayaan. Di sisi lain, keterbatasan strategi distribusi produk, penurunan minat pada akad Musyarakah, serta persaingan modal awal dengan lembaga keuangan lain menjadi faktor penghambat dalam implementasi pembiayaan syariah. Penelitian ini memberikan pemahaman empiris mengenai dinamika efektivitas pembiayaan syariah dalam konteks koperasi serta implikasinya bagi penguatan praktik keuangan syariah berbasis komunitas.
Copyrights © 2025