This study examines the legal mechanisms used to resolve inheritance disputes involving children of different religious backgrounds and evaluates the realization of the principle of justice in such settlements. Religious differences within families, whether caused by interfaith marriages or religious conversion, often become a source of conflict in inheritance distribution. Using a normative juridical research method, this study analyzes several Religious Court decisions related to inheritance disputes involving children of different religions. The findings show that there are two main patterns of dispute resolution. The first pattern is an amicable settlement through court mediation that results in a mutual agreement while still allocating a portion of the inheritance to children of different religions through grants, gifts, or wills. The second pattern is resolved through formal court proceedings, resulting in a Religious Court decision granting a mandatory will (wasiat wajibah) to non-Muslim children. These settlement mechanisms aim to realize justice, promote welfare, and minimize potential disputes while considering lineage and emotional ties between parents and children despite religious differences. Keywords: Inheritance dispute, children of different religions, Religious Court, justice, mandatory will Abstrak Penelitian ini membahas mekanisme penyelesaian hukum terhadap sengketa warisan yang melibatkan anak-anak berbeda agama serta menilai sejauh mana prinsip keadilan dapat diwujudkan dalam penyelesaian tersebut. Perbedaan agama dalam keluarga, baik yang disebabkan oleh perkawinan antaragama maupun konversi agama, sering kali menjadi sumber konflik dalam pembagian warisan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis sejumlah putusan Pengadilan Agama yang berkaitan dengan sengketa warisan anak berbeda agama. Hasil penelitian menunjukkan adanya dua pola penyelesaian sengketa. Pola pertama dilakukan melalui mediasi di pengadilan yang menghasilkan kesepakatan damai dengan tetap memberikan bagian warisan kepada anak berbeda agama melalui hibah, pemberian, atau wasiat. Pola kedua ditempuh melalui proses persidangan formal yang berujung pada putusan Pengadilan Agama berupa pemberian wasiat wajibah kepada anak non-Muslim. Mekanisme penyelesaian ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan, meningkatkan kesejahteraan, dan meminimalkan potensi konflik dengan tetap mempertimbangkan hubungan kekerabatan dan ikatan emosional antara orang tua dan anak meskipun berbeda agama. Kata Kunci: Sengketa warisan, anak berbeda agama, Pengadilan Agama, keadilan, wasiat wajibah
Copyrights © 2026