Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus kekerasan dan pelecehan berbasis gender di lingkungan kerja yang berdampak serius terhadap korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penanganan penyelesaian perselisihan kasus KPBG di PT. Nikomas Gemilang serta menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Srg. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yuridis dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, konvensi internasional, kontrak kerja, doktrin hukum, serta analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan kasus KPBG di PT. Nikomas Gemilang masih menghadapi kendala, antara lain perbedaan kronologi laporan, lemahnya pembuktian, dan adanya potensi viktimisasi ganda terhadap korban maupun pihak yang dilaporkan. Pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Srg lebih menekankan pada aspek formalitas pembuktian dan perjanjian kerja bersama, sehingga belum sepenuhnya mencerminkan perlindungan hak-hak korban sebagaimana diatur dalam UU TPKS maupun prinsip kesetaraan gender
Copyrights © 2025