Pengadaan tanah merupakan kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah serta menelaah mekanisme dan akibat hukum dari alih fungsi tanah menjadi jalan umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum yang diberikan bagi pemegang hak atas tanah yaitu penetapan ganti rugi yang layak dan adil didasarkan atas musyawarah, serta masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap bentuk dan/atau besarnya ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah ke Pengadilan Negeri setempat dan Mekanisme pengadaan tanah meliputi tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Secara hukum, hak milik atas tanah berakhir dan beralih menjadi tanah negara setelah ganti rugi dibayarkan, dengan kewajiban pemerintah menjamin kompensasi yang layak serta perlindungan terhadap hak masyarakat terdampak.
Copyrights © 2025