Proses pembentukan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) dinilai belum sejalan dengan ketentuan mengenai kondisi kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD NRI 1945. Berdasarkan penafsiran Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, terdapat tiga unsur yang menjadi indikator adanya keadaan genting. Namun, hasil analisis menunjukkan bahwa ketiga unsur tersebut tidak terpenuhi secara keseluruhan dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja. Dari perspektif qawaid al-fiqhiyyah, pembentukan Perppu Cipta Kerja juga belum memenuhi syarat dan ‘illat hukum yang seharusnya mendasari lahirnya peraturan darurat. Banyak kaidah mendasar dalam hukum Islam yang terabaikan, termasuk prinsip bahwa kebolehan melakukan hal yang dilarang dalam situasi darurat harus dibatasi sesuai kadar kedaruratannya. Dalam hal ini, Perppu Cipta Kerja justru dinilai telah melampaui batas-batas kedaruratan yang dibenarkan, baik dalam kerangka hukum Islam maupun hukum positif Indonesia.
Copyrights © 2025