Overstay merupakan pelanggaran signifikan dan terus meningkat terhadap hukum keimigrasian Indonesia. Meskipun kebijakan keimigrasian menganut “selective policy”, prevalensi pelanggaran overstay yang dibuktikan dengan meningkatnya angka deportasi menjadi tantangan langsung terhadap kedaulatan negara. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis faktor-faktor penyebab overstay dan tantangan-tantangan struktural yang dihadapi oleh otoritas imigrasi dalam penegakannya. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis kerangka hukum primer serta pendekatan analitis untuk bahan hukum sekunder, termasuk jurnal akademik dan laporan resmi. Faktor penyebabnya bersifat multifaset, mencakup faktor individual seperti ketidaktahuan akan regulasi yang kompleks, pengabaian hukum secara sengaja, dan motif pribadi untuk tetap tinggal di Indonesia. Faktor sistemik juga sama pentingnya, termasuk persepsi kesulitan birokrasi dalam perpanjangan izin tinggal dan penyalahgunaan fasilitas bebas visa yang menurunkan hambatan untuk pelanggaran berikutnya. Penegakan hukum ditandai oleh ketidakseimbangan kebijakan yang signifikan, yang sangat mengandalkan Tindakan Administratif yang efisien daripada proses Pro Justisia yang berfokus pada efek jera. Efisiensi ini dirusak oleh tantangan struktural, terutama lemahnya koordinasi antar-lembaga untuk pengawasan orang asing serta beban finansial dan logistik deportasi yang belum terselesaikan, di mana kerangka hukum untuk tanggung jawab biaya sering kali gagal dalam praktik. Penanganan overstay tidak terhambat oleh ketiadaan hukum, tetapi oleh kesenjangan struktural dalam implementasi kebijakan, koordinasi, dan pembiayaan. Artikel ini merekomendasikan sinkronisasi kebijakan untuk menyeimbangkan sanksi administratif dan pidana serta penguatan sistem data terintegrasi untuk pengawasan orang asing.
Copyrights © 2025