Penelitian ini bertujuan menganalisis peran kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan fisik oleh suami terhadap istri di Kabupaten Timor Tengah Utara serta mengidentifikasi faktor penghambatnya. Menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, data diperoleh melalui wawancara dengan penyidik, korban, pelaku, dan masyarakat, serta melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanggulangan KDRT dilakukan melalui upaya pre-emtif berupa penyuluhan hukum, upaya preventif melalui patroli dan deteksi dini, serta upaya represif melalui penyelidikan, penyidikan, dan penyelesaian perkara, termasuk Restorative Justice yang mayoritas dipilih korban. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan kapasitas kepolisian dan intensifikasi edukasi hukum untuk menekan angka kekerasan domestik dan meningkatkan perlindungan bagi korban.
Copyrights © 2025