Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perlindungan hukum di Indonesia terhadap korban kejahatan siber berdasarkan regulasi nasional dan prinsip-prinsip hukum internasional, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi sistem hukum nasional dalam memberikan perlindungan hukum sesuai standar internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal dengan pendekatan historis dan perbandingan terhadap instrumen hukum nasional seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Konvensi Budapest 2001. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban kejahatan siber di Indonesia belum optimal karena lemahnya mekanisme pemulihan korban, belum lengkapnya aturan turunan, serta terbatasnya kerja sama internasional akibat belum diratifikasinya Konvensi Budapest. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi nasional dengan prinsip-prinsip hukum internasional untuk memperkuat sistem perlindungan korban kejahatan siber di Indonesia.
Copyrights © 2025