Hakikat Manusia dalam konstruksi masyarakat memiliki interkoneksi terhadap manifestasi suatu negara berdaulat melalui kontrak sosial sebagai starting point-nya. Pemaknaan terhadap aspek primordial manusia berpengaruh terhadap bagaimana negara terbentuk beserta pelaksanaan pemerintahan di dalamnya. Thomas Hobbes dan John Locke memberikan dualitas persepsi dalam menerjemahkan kondisi pra-masyarakat melalui sentuhan yang berbeda. Hobbes beranggapan bahwa kondisi alamiah manusia sarat akan kekacauan, sedangkan Locke memaknai kondisi alamiah sebagai titik awal kedamaian yang belum ternoda. Dengan demikian, penelitian ini mengkaji kedudukan antara hakikat manusia dan tatanan masyarakat dalam scope pemikiran kedua filsuf hingga berimplikasi pada pola pemerintahan suatu negara berdaulat berdasarkan pada kontrak sosial yang telah disepakati. Metode penelitian yang diterapkan oleh peneliti adalah library research dan studi komparatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa konsepsi negara yang dipersepsikan oleh Hobbes bukanlah suatu negara hukum, melainkan negara kekuasaan (Machtstaat) karena bertumpu pada sifat mutlak negara di bawah figur penguasa. Sedangkan konsepsi negara Locke lebih mengedepankan pada nuansa cikal bakal liberalisme karena menunjukkan design negara modern yang lebih realistis dengan perlindungan hak kodrati manusia sebagai jaminan berlangsungnya pemerintahan suatu negara. Kontrak sosial atas pembentukan negara dapat dibatalkan ketika masyarakat direnggut hak alamiahnya dan penguasa gagal dalam memberikan jaminan atas hak yang melekat pada tiap individu.
Copyrights © 2025