Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Legalitas Patroli Laut Imigrasi Berdasarkan Peraturan Sektoral Keimigrasian Merujuk Pada Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi Muhammad Choirul Yusuf; M. Alvi Syahrin; Sohirin, Sohirin
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 4 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i4.2057

Abstract

Zona maritim tanpa batas fisik yang jelas menjadi titik rawan bagi tindak pidana transnasional yang kerap bersinggungan dengan aspek keimigrasian. Penelitian ini bertujuan meninjau kedudukan hukum patroli laut imigrasi berdasarkan peraturan sektoral nasional dan konvensi internasional. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris dengan analisis deskriptif-analitis melalui kajian peraturan perundang-undangan, literatur, serta wawancara pakar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa imigrasi memperoleh dasar hukum melalui UNCLOS 1982 yang diratifikasi dalam UU No. 17 Tahun 1985 serta PP No. 13 Tahun 2022, meskipun belum diatur secara rigid dalam UU Keimigrasian dan peraturan teknis di bawahnya. Kondisi ini menyebabkan kewenangan imigrasi dalam patroli laut masih bersifat koordinatif bersama instansi lain, sementara kebutuhan penguatan armada dan regulasi yang eksplisit tetap mendesak. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya rekonstruksi hukum dan tata kelola kelembagaan agar imigrasi memiliki legitimasi penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum di wilayah maritim.