Kajian ini merupakan penelitian usūl tafsīr yang menganalisis secara mendalam kaidah mutlaq dan muqayyad dalam konteks penetapan hukum pada surah al-Baqarah ayat 222. Ayat ini memuat pedoman fundamental mengenai larangan mendekati istri selama masa haid. Penelitian kualitatif ini menggunakan metode library research dengan pendekatan komparatif, menelaah pandangan ulama tafsir klasik seperti Imam al-Qurthubi dan literatur usūl fiqh kontemporer. Tujuan utamanya adalah menguraikan bagaimana suatu perintah yang bersifat umum (mutlaq) dibatasi (muqayyad) untuk mencapai hukum yang rinci dan adil. Hasil analisis menunjukkan bahwa larangan mendekati istri “lā taqrabūhunna” yang bersifat mutlaq secara tekstual, dibatasi maknanya (muqayyad) oleh dua kondisi: Pertama; kondisi haid “fī al-mahīd”, yang mengkhususkan larangan hanya pada hubungan seksual, bukan pada interaksi yang lain. Kedua; batas waktu suci “ḥatta yathurna” yang memunculkan perbedaan interpretasi ulama terkait syarat kesucian. Perbedaan pandangan ini dibahas dalam kaidah “sebab berbeda namun hukumnya sama” dalam usūl fiqh. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kebolehan jimak hanya boleh setelah darah berhenti dan telah melakukan mandi wajib. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada menganalisis pandangan ulama klasik dan kontemporer, serta etika pernikahan di zaman sekarang, sehingga Al-Quran dapat dipahami sebagai bagian dari rahmat Allah yang seimbang dan aplikatif.
Copyrights © 2025